ASPADIN Sampaikan Sejumlah Aspirasi ke BPOM

ASPADIN Sampaikan Sejumlah Aspirasi ke BPOM
SAMPAIKAN ASPIRASI: Perkumpulan ASPADIN melakukan silaturahmi dan audiensi ke BPOM RI.
0 Komentar

JAKARTA-Perkumpulan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai wadah berhimpunnya para pengusaha yang bergerak di Industri Air Minum Dalam Kemasan seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk melakukan silaturahmi dan audiensi ke BPOM RI di jalan Percetakan Negara-Jakarta.

Kegiatan itu dilakukan pada hari Kamis tanggal 3 Agusutus 2023. ASPADIN dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD ASPADIN) seluruh Indonesia berasal dari Aceh sampai Papua yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPADIN.

Tepat pukul 09.50 WIB, rombongan para Ketua DPD. ASPADIN Seluruh Indonesia tiba dan diterima oleh pihak BPOM RI.

Baca Juga:PT Subang Energi Abadi (SEA) Ajak Anak Yatim Peringati Hari Kemerdekaan IndonesiaBelum Ada Solusi Efektif Atasi Kekeringan, Kades Bobos Minta Semua Pihak Turun Tangan

Maksud dan tujuan kedatangan para Ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia, adalah bersilaturrahmi secara langsung dengan Kepala BPOM beserta jajaran pejabat BPOM RI untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN berupa beberapa hal penting yang terkait dengan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator. Pemerintah yang seharusnya mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif.

Ada beberapa hal penting yang dimaksud. Pertama, menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.

Kedua, menyampaikan Surat Pernyataan Sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN Seluruh Indonesia sebagai berikut. Poin pertama, menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau ”BPA Free” pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).

Poin kedua, menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti : Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

0 Komentar