KARAWANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Eka Sanatha mengingatkan para pelaku usaha untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
Menurut Eka, PBG dan SLF merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproses perizinan berusahanya. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar tersebut. “PBG dan SLF adalah persyaratan dasar yang diminta oleh OSS berbasis resiko, sesuai PP 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko,” ujar Eka pada acara Bimtek implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Selasa (22/8) di Karawang.
Menurutnya, tahun ini Karawang diberikan target realisasi investasi sebesar Rp 4 triliun, dan hal itu bisa tercapai jika pelaku usaha yang ada di Karawang khususnya pelaku usaha menengah dan besar melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). “Jadi Bimtek ini juga untuk mendorong ajar pelaku usaha lebih memahami OSS dan LKPM,” katanya.
Baca Juga:237 Warga Terserang DBD Sepanjang Januari – Juli 2023Lansia Ditemukan Tewas dengan Luka Sajam di Pabuaran, Polisi Dalami Motifnya
Dikatakan, pihaknya juga siap menerima masukan dan permasalahan apapun dari pelaku usaha yang kesulitan dalam melakukan invesasinya di Karawang. Hal itu agar memberikan kenyamanan bagi para investor yang masuk ke Karawang. Oleh sebab itu DPMPTSP juga memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mall Teknomart. Hal ini untuk membantu pelaku usaha dalam mendapat pelayanan. “Pelayanan di MPP itu 7 hari dalam seminggu, jadi memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan layanan khususnya perizinan berusaha yang ada di Karawang,” katanya.
Ia menmabahkan, alasan lain kenapa Karawang, layak jadi tujuan investasi karena sudah ada berbagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para investor. Mulai dari Kawasan industry, insfratruktur dan jalur transportasi. Sebab kedepan Karawang dilewati oleh kereta cepat dan adanya rencana Bandara yang bakal dibangun di Karawang. (use)