PASUNDAN EKSPRES-Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dibakarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ditenggarai ia akan maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Bahkan sebelumnya, suami dari artis Sonya Fatmala itu, dikabarkan telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Ketua DRPD KBB pada 13 Juli 2023.
Baca Juga:Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Perempuan Asal Cirebon Ini Tewas di TempatMahasiswa KKN UPI Beri Pelatihan Media Digital Untuk Perangkat Desa Taringgul Tonggoh
Diketahui masa jabatan Hengky sebagai Bupati Bandung Barat akan berakhir pada September 2023.
“Surat pengunduran sudah saya kirim bulan Juli lalu karena sebagai persyaratan (nyaleg). Sekarang sedang proses pembahasan di DPRD,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).
Hengky berencana maju sebagai Caleg DPR RI dari PDI-P di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II, meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Sembari menunggu, Hengky tetap fokus menuntaskan tugasnya sebagai bupati. Dia masih harus merampungkan beberapa janji politik hingga masa bakti habis pada 20 September mendatang.
Pengunduran Diri Hengki Kurniawan Terkesan Ditutup-tutupi
Pengunduran diri Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, mendapat reaksi dari Wahana Jaringan Informasi Terpadu (WaJIT).
Presedium yang terbentuk sejak KBB belum terbentuk ini menyampaikan 5 poin penting menyikapi pengunduran diri orang nomor satu di KBB ini.
Ketua Presidium WaJIT, Isak Mahmudin mengatakan kelima poin yang disampaikan WaJIT tersebut, sebagai sikap kritis presedium terhadap kondisi daerahnya.
Baca Juga:Agustusan HUT RI Ala HMI dan KAHMI Subang, Syukuran Kreasi Seni hingga Do’a BersamaKCD Pererat Silaturahmi lewat Lomba Agustusan
Anehnya, surat yang dilayangkan Hengky pada 13 Juli 2023 tersebut baru terendus oleh publik melalui pemberitaan media massa beberapa hari kemudian.
Padahal surat itu ditandatangani dan bermaterai yang menunjukan secara resmi ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB.
Kemudian Surat Bupati Bandung Barat, Nomor 800.1 10 2/1348/Bag.Tapem, tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati Bandung Barat karena mengikuti pencalonan anggota DPR-RI dan Akhir Masa Jabatan, tertanggal 13 Juli 2023.
“Sebenarnya ada apa dengan surat itu, seperti main-main saja. Kenapa dewan terkesan menutup-nutupi. Kok, kayak ada kongkalikong saja antara dewan dengan bupati,” ujar Isak, melalui pres rilis yang dikirim WaJIT, Senin (21/8/2023).
Padahal menurutnya, pengunduran diri bupati seharusnya segera ditindaklanjuti oleh dewan dan disampaikan secara terbuka pada publik.