SUBANG-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menyebut, hingga saat ini belum ada sengketa pemilu yang diadukan ke Bawaslu. Termasuk belum ada laporan berkaitan dengan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Subang pada pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Ahmad Mansur mengatakan, jika ada laporan berkaitan dengan DCS akan segera menindaklanjutinya.
Dia mengatakan, Bawaslu membuka diri untuk menerima saran dan masukan masyarakat kaitan dengan pemilu sesuai dengan pasal 1 dan pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan anggota DPRD.
Baca Juga:BPBD Sebut 16 Desa di Purwakarta Berisiko KekeringanTawuran Pelajar Tewaskan Seorang Siswa, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Mansur mengatakan, pihaknya pun sedang melakukan pembenahan secara internal. Dimana kepengurusan Bawaslu Kabupaten Subang periode 2023-2028 yang dilantik beberapa waktu lalu, kata dia, harus dimaksimalkan dengan bimbingan teknis dan juga pembekalan yang mumpuni untuk nantinya diimplementasikan dalam Pemilu 2024.
Ia menyatakan, dalam waktu dekat juga Bawaslu akan menyambangi partai politik yang ada di Kabupaten Subang guna memberikan edukasi aturan atau jenis pelanggaran yang tidak boleh dilakukan dalam pemilu 2024.
Sementara itu Ketua KPU Subang Suryaman mengatakan, penetapan DCT dilakukan 4 November 2023.
Setelah penetapan DCT, maka sudah tidak bisa diganggu gugat lagikaitan nomor urut dan daerah pilihan.(ygo/ysp)