PASUNDAN EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berpendapat bahwa lembaga pendidikan tingkat menengah hingga dasar sebaiknya tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan kampanye Pemilu 2024.
“Dalam hal lembaga pendidikan tinggi, mungkin ada manfaatnya. Tetapi untuk lembaga pendidikan yang lebih rendah, sebaiknya tidak,” kata Muhadjir kepada wartawan pada Selasa (22/8).
Pernyataan ini merupakan respons terhadap perubahan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga:Tim Reformasi Hukum Laporkan 55 Rekomendasi kepada Presiden JokowiBEM UI Undang Anies, Ganjar, dan Prabowo untuk Adu Gagasan dalam Debat Capres 2024, Ini Waktunya
Pasal tersebut telah diubah menjadi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat tersebut dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”
Muhadjir berpendapat bahwa kampanye politik yang tidak bijaksana di lembaga pendidikan berpotensi merugikan.
Dia menegaskan bahwa para pemimpin dan guru sekolah seharusnya diberikan keleluasaan untuk menjalankan proses pembelajaran bagi para siswa.
Terlebih lagi, sebagai Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir mengamati bahwa siswa-siswa sekolah telah kehilangan banyak kesempatan belajar akibat pandemi virus corona (Covid-19).
“Mereka telah kehilangan banyak peluang belajar selama pandemi ini. Pemulihan pendidikan jauh lebih sulit daripada pemulihan dalam bidang ekonomi,” katanya.
Kritik terhadap putusan MK ini juga datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Baca Juga:Lomba Kolase tingkat PAUD se-Kabupaten Subang tahun 2023, Agus Masykur: Mendorong Tumbuh Kembang Anak Pada Usia Golden AgeRayakan Hari Jadi, Produsen Benih Padi Terbesar Jawa Launching Buku Petani Sultan Bukan Cuma Impian
FSGI mempertanyakan batasan-batasan dalam putusan tersebut dan merasa bahwa memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan tidak tepat.
FSGI juga tidak sepenuhnya setuju jika kampanye boleh dilakukan di sekolah menengah atas. Menurut FSGI, tidak semua siswa SMA telah mencapai usia 17 tahun dan memiliki hak pilih.
“FSGI menyayangkan keputusan MK ini, karena hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP, diizinkan? Seharusnya tidak, karena siswa-siswa TK hingga SMP belum mencapai usia pemilih atau belum memiliki hak pilih,” demikian pernyataan tertulis dari FSGI pada Selasa (22/8).