PASUNDAN EKSPRES – Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 63/2023, telah berhasil menghasilkan 55 butir rekomendasi penting.
Menko Polhukam, Mahfud MD, memiliki target ambisius untuk melaporkan puluhan rekomendasi ini kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada bulan September mendatang.
Kelompok kerja dari tim reformasi hukum ini terbagi menjadi empat bagian, yaitu Kelompok Kerja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum.
Baca Juga:BEM UI Undang Anies, Ganjar, dan Prabowo untuk Adu Gagasan dalam Debat Capres 2024, Ini WaktunyaLomba Kolase tingkat PAUD se-Kabupaten Subang tahun 2023, Agus Masykur: Mendorong Tumbuh Kembang Anak Pada Usia Golden Age
Kelompok Kerja Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA), Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Kelompok Kerja Peraturan Perundang-undangan.
Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode M Syarif, mengungkapkan, “Memang telah kami sepakati dari empat kelompok itu, kalau dijumlah semuanya itu ada 55 rekomendasi.
Dan Pak Menko tadi juga meminta kepada tim untuk bukan cuma rekomendasi tapi juga peta jalan implementasinya.”
Dia menambahkan, “Jadi kami sudah sepakat dan mudah-mudahan, walaupun ini naskah ringkasnya sudah selesai, tetapi yang detail-detailnya akan kami susun lebih rapi lagi agar ketika Pak Menko melaporkan kepada Presiden sekitar pertengahan September, betul-betul sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.”
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menjelaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan mencakup aspek jangka pendek dan jangka panjang.
Selanjutnya, rekomendasi ini akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait.
“Ini semua sudah selesai dan tinggal dirapikan. Insyaallah pertengahan bulan depan, bulan September kita akan melaporkan ini kepada Presiden karena tim Percepatan ini dibuat atas instruksi Presiden kepada Menko Polhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum, baik perencanaan, pembuatan, maupun penerapannya,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang melibatkan sejumlah pakar dan pemerhati hukum.
Baca Juga:Rayakan Hari Jadi, Produsen Benih Padi Terbesar Jawa Launching Buku Petani Sultan Bukan Cuma ImpianTragedi Pawang Ular di Sumedang ‘Bah Kobra’: Meninggal Dunia Dipatuk King Kobra
Beberapa tokoh terkemuka yang tergabung dalam tim ini antara lain mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif.
Presenter terkenal Najwa Shihab, pakar hukum Zainal Arifin Mochtar, ekonom Faisal Basri, serta pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.