Transparansi Nilai Kelulusan Bawaslu

Transparansi Nilai Kelulusan Bawaslu
0 Komentar

Dalam persiapan menjelang pemilu dan pilkada tahun 2024 mendatang, baik kalangan muda juga mahasiswa hingga masyarakat dan berbagai elemen melakukan pengawasan ketat atas keberlangsungan hajat demokrasi tersebut. Dalam hal ini terkhusus lembaga lembaga yang di bentuk oleh pemerintah yakni Bawaslu.

agar bekerja sebaik mungkin juga tidak melakukan kecurangan-kecurangan apalagi berpihak kepada oknum oknum tertentu yang melukai demokrasi juga melanggar etika etika pesta demokrasi.

Dengan adanya surat pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu dengan Nomor : 25721/KP.01.00/K1/08/2023 yang sebelumnya ada penundaan pengumuman hasil seleksi calon komisioner di 514 kabupaten/kota yang sempat di tunda sangat beririsan serakahnya oligarki yang terkandung korupsi, kolusi hingga nepotisme.

Baca Juga:Pantura Subang: Panas Kekeringan, Hujan KebanjiranProduktivitas Padi Turun 6,6 Persen, Harga Beras di Subang Melambung

Bukan hanya itu masalah akuntabilitas
Tidak adanya transparansi alasan pengunduran pengumuman dan nilai tiap calon Bawaslu sehingga menunjukan masalah akuntabilitas selama proses seleksi yang di curigai bermuatan politik.

Ditambah pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bawaslu RI telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, karena ucapannya itu menabrak empat pasal dalam peraturan DKPP artinya bawaslu RI tidak siap menjalankan perintah konstitusi untuk menyelenggarakan pilkada serentak 27 November nanti.

Secara aturan Bawaslu ini sudah melangkahi pemerintah dan juga DPR untuk mengusulkan penundaan Pilkada.

Kami menduga adanya permainan dari pihak pihak terkait. Apalagi dengan alasan yang tidak masuk akal artinya itu menunjukan tidak siap bahwa Bawaslu sekarang ini, belum siap sebagai pengawas pemilu, tambahnya.

Kami kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah kabupaten subang dengan tegas menolak segala intervensi politik dalam proses seleksi penyelenggara pemilu pada tahun 2024.

Juga mempertanyakan apakah sudah sesuai prosedur dan aturan penyelenggara seleksi calon anggota Kabupaten/kota oleh Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI ?…

Selain itu mendesak kepada pemerintah dan DKPP RI untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat dalam penyelenggaraan seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota secara adil dan transparan.(*)

OLEH: Ungkap Abdul Rouf,

Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah Subang

0 Komentar