KARAWANG – Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat terus dijalankan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pembangunan infrastruktur, termasuk perumahan subsidi, menjadi fokus dalam upaya ini.
Namun, beberapa pengembang perumahan di Kabupaten Karawang menghadapi tantangan dalam proses serah terima perumahan kepada pemiliknya. Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah terkait fasilitas umum, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pengembang merasa kecewa dengan aturan yang diterapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terkait koordinasi percepatan serah terima aset.
Baca Juga:Antisipasi Polusi Udara, BPBD Subang Bagikan Ribuan MaskerCamat Tambakdahan Dukung Pembagunan Akses Tol Patimban
Abun Yamin Syah, ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional (ASPERUMNAS), menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi pengembang adalah keterbatasan fasilitas umum, khususnya TPU. Meskipun pengembang telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mendirikan perumahan, seperti persyaratan memiliki TPU, hambatan muncul dalam serah terima akibat banyaknya aturan terkait tanah, termasuk persyaratan bersertifikat.
“Kami, para pengembang, meminta kepada pemerintah daerah, terutama Dinas PUPR Kabupaten Karawang, untuk memperlancar proses serah terima aset karena terhambat oleh banyaknya aturan terkait tanah, terutama yang harus bersertifikat. Salah satu syarat mendirikan perumahan adalah memiliki TPU sebesar 2 persen dari total luas perumahan,” ungkap Abun Yamin Syah.
Pengembang mengharapkan bahwa permohonan percepatan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait, khususnya Dinas PUPR, didukung oleh percepatan proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Langkah ini diharapkan dapat memperlancar serah terima aset, termasuk fasilitas TPU dan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).
Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Karawang juga diminta agar tidak menghambat proses perijinan, terutama terkait penerbitan dan revisi siteplan. Pengembang meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan bahwa tanah untuk tempat pemakaman belum memiliki sertifikat. Pengembang juga mengusulkan agar ketika proses pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah dilakukan dan tanda terima serta pembayaran Surat Perintah Setoran (SPS) telah ada, siteplan dapat disahkan.
Program Sejuta Rumah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan solusi bagi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, koordinasi yang baik antara pengembang dan pemerintah daerah tetap menjadi kunci dalam memastikan kelancaran proses serah terima aset perumahan. (ddy)