Cara cek bansos PKH secara online adalah:
- Buka situs resmi Kementerian Sosial atau akses cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi mengenai wilayah tempat tinggal Anda.
- Isi nama Penerima Manfaat sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Ketik kode keamanan yang tertera di layar.
- Klik opsi “CARI DATA” dan tunggu sebentar.
- Nama Anda dan status sebagai penerima manfaat akan ditampilkan dalam hasil pencarian.
Tahapan Penyaluran PKH
Penyaluran bantuan PKH dilaksanakan dalam empat tahap setiap tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember.
Bagi penerima manfaat bantuan sosial yang belum menerima informasi penyaluran pada Juli atau Agustus, besar kemungkinannya akan menerima pada bulan September. Jadwal penyaluran dapat berbeda tergantung pada wilayah masing-masing.
Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima PKH
Jumlah bantuan dalam PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima. Di bawah ini adalah rincian besaran bantuan PKH untuk beberapa kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Catatan Penting
- Pastikan Anda mengakses situs web resmi PKH untuk melakukan pengecekan. Hindari situs web palsu atau pihak ketiga yang tidak terpercaya.
- Pastikan Anda memiliki data yang benar, seperti nomor KK dan NIK, saat melakukan pengecekan. Informasi yang salah dapat menghasilkan hasil yang tidak akurat.
- Jika Anda tidak memiliki akses internet atau kesulitan dalam melakukan pengecekan secara online, Anda dapat menghubungi kantor PKH setempat atau pihak berwenang untuk mendapatkan bantuan.
- Jadwal pembayaran dan penyaluran bantuan PKH biasanya dilakukan setiap bulan atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.