SUBANG-Meski sudah menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri ke DPRD dan menyampaikan secara terbuka kepada para anggota dewan, Agus Masykur sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Subang.
Agus Masykur secara sah tidak lagi menjabat sebagai wakil bupati saat dirinya sudah masuk daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI pada 4 Nopember 2023. Maka pada tanggal tersebut, Agus Masykur resmi berhenti dari jabatannya sebagai Wabup.
Diketahui, Agus Masykur kini tengah mengikuti proses pencalonan sebagai Anggota DPR RI. Saat ini status Agus Masykur masuk daftar calon sementara (DCS) Anggota DPR RI dalam pemilu 2024.
Baca Juga:Gedung Perpustakaan Baru Ikhtiar Dongkrak Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)Kades Jalancagak Berharap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Segera Terungkap
Proses pengajuan pengunduran diri Agus Masykur sekarang sudah masuk ke Kemendagri. Setelah sebelumnya melalui proses pengajuan di DPRD Subang dan Gubernur Jabar.
Surat keputusan pemberhentian sebagai wakil bupati dari Kemendagri harus sudah diserahkan ke KPU sebelum batas akhir pencermatan rancangan DCT yakni pada 03 Oktober 2023. Pencermatan rancangan DCT dimulai 24 September 2023.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Subang, Wawan Hermawan, S.STP menyampaikan, meskipun nanti SK pemberhentian dari Kemendagri diterbitkan sebelum batas akhir masa pencermatan DCT, dalam SK tersebut akan ada keterangan bahwa pemberhentian secara sah sebagai wakil bupati yakni begitu penetapan DCT.
“Dalam SK itu nanti akan berbunyi, keputusan itu (pemberhentian, red) akan berlaku sejak yang bersangkutan ditetapkan calon tetap,” ungkap Wawan dihubungi Pasundan Ekspres, Kamis (24/8).
Maka, kata Wawan, meskipun SK pemberhentian sudah diterbitkan sebelum ditetapkan sebagai calon anggota DPR, Agus Masykur masih menerima fasilitas maupun hak keuangan sebagai wakil bupati.
Wawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri berkaitan dengan kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri untuk mencalonkan dalam pemilu 2024. Hasil dari koordinasi tersebut, Kemendagri akan memproses pengajuan pengunduran diri itu selama 20 hari kerja sejak berkas masuk.
Sehingga, kata Wawan, jika mengacu pada perhitungan waktu memproses pengajuan pengunduran diri wakil bupati Subang, surat keputusan pemberhentiannya akan keluar di bulan September 2023.
“Kita sekarang tengah menunggu keluarnya SK dari Kemendagri,” ujarnya.
Baca Juga:Pemerintah Kecamatan Tambakdahan Dukung Pembangunan Akses Tol PatimbanKepulan Asap Hitam Pembakaran Batu Kapur Diduga Penyebab Polusi Udara Jakarta
Sementara itu, seandainya Agus Masykur tidak masuk DCT Anggota DPR, maka yang bersangkutan bukan lagi sebagai wakil bupati sebab sudah diberhentikan oleh Kemendagri. “Pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,” ujarnya.