PASUNDAN EKSPRES– Bagaimana cara urus pengukuran tanah oleh BPN? Mengukur bidang tanah menjadi langkah krusial dalam mengamankan hak kepemilikan tanah di Indonesia.
Ini adalah langkah penting untuk menentukan luas lahan yang dimiliki dan mencegah potensi perselisihan dengan tetangga yang berbatasan.
Bagi yang ingin melakukan pengukuran sesuai peraturan, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu diikuti.
Baca Juga:Amboi, Android dengan Kapasitas RAM 24 GB Akan Meluncur Dipasaran, Perlu Emang Sebanyak Itu?Benarkah Akan Ada Versi Murah Dari Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Fold 5 dan Z Flip 5, Apa Itu?
Sebelum mengajukan permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, pemilik tanah disarankan untuk memasang patok batas tanah. Ini akan membantu petugas dalam proses pengukuran.
Persyaratan yang diperlukan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dengan materai yang cukup, surat kuasa jika ada, fotokopi identitas pemohon dan kuasa jika ada, serta fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum jika berlaku.
Selain itu, perlu disertakan juga keterangan mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, serta pernyataan bahwa tanda batas telah dipasang.
Proses dimulai dengan pemohon mendatangi Kantah setempat untuk menyerahkan dokumen permohonan.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh petugas, dan jika berkas dianggap lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran biaya pengukuran.
Setelahnya, Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah dengan pemohon hadir untuk mendampingi petugas.
Setelah pengukuran selesai, petugas akan membuat peta bidang atau surat keterangan yang dapat diambil oleh pemohon di loket pelayanan.
Waktu penyelesaian proses ini biasanya memakan waktu 12 hari kerja.
Baca Juga:Ini 3 Daftar Keunggulan Rangka eSAF Honda yang Kontroversial Lantaran Viral di MedsosAstra Honda Motor Belum Ada Rencana Recall Skutik eSAF: Tetap Pantau Keluhan Konsumen
Biaya pengukuran ditentukan berdasarkan luas tanah dan juga penggunaan serta letak wilayahnya.
Sebagai contoh, luas tanah 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Jawa Barat akan dikenakan biaya sebesar Rp 110.000.
Begitu pula untuk contoh lain, luas tanah 200 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp 120.000.
Dengan demikian, pengukuran bidang tanah melalui Kementerian ATR/BPN memiliki langkah-langkah yang jelas serta biaya yang bervariasi sesuai dengan luas dan lokasi tanah yang diukur.
Ini adalah upaya untuk memudahkan pemilik tanah dalam mengamankan hak kepemilikannya dan mencegah potensi konflik di masa depan.