PASUNDAN EKSPRES-Bagi masyarakat Kabupaten Subang yang sudah menjual kendaraan mobil ataupun sepeda motor ke orang lain, sebaiknya segera blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini dilakukan agar pemilik kendraan tidak perlu membayar pajak progresif lagi karena kepemilikan STNK lebih dari satu, juga denda tilang Eletronik Traffic Law Enfircement (ETLE).
Kanit Regident Polres Subang Iptu Geeta mengatakan, polisi mengimbau kepada pemilik kendaraan, setelah menjual unit ke pihak kedua dan seterusnya maka disarankan untuk segera melakukan blokir STNK.
Baca Juga:Muslimat Hadiri Bahtsul Masail LBM NULahan Eks TPA Panembong Subang Terbakar
“Ada pun warga masyarakat Kabupaten Subang yang memiliki kendaraan lebih dari dua apa lagi kendaraannya sudah dijual, silahkan datang ke Samsat kemudian kendarannya langsung di blokir,” ujarnya.
Geeta mengatakan, salah satu syarat pemblokiran kendaraan yakni pemilik lama hadir ke Samsat dengan membawa KTP Asli. Kemudian, datanya dicek menggunakan mesin pemindai KTP dan akan keluar nama beserta data pemilik kendaraan.
“Jika data kendaraan tersebut sudah keluar, pemilik yang merasa kendaraannya sudah dijual atau tidak dimiliki tinggal di blokir saja. Kemudian diproses dan saat itu juga langsung selesai dan tidak dikenakan biaya sepeser pun,” terangnya.
Blokir STNK, lanjut Geeta, adalah membekukan atau memberhentikan fungsi STNK sebagai salah satu surat kepemilikan kendaraan yang sah. Jika tidak dilakukan maka pemilik kendaraan wajib membayar pajak progresif setiap tahun dan juga pajak kendaraan lima tahun. (cdp)