PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) siap menggelar pertemuan dengan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam menghadapi permasalahan yang timbul terkait rangka eSAF pada skutik Honda yang telah menimbulkan kekhawatiran akibat potensi karat dan kerap patah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkapkan bahwa pertemuan ini telah dijadwalkan pada Senin, tanggal 28 Agustus 2023, guna mengungkap akar permasalahan yang telah menjadi perbincangan hangat di publik.
“Dalam sesi pertemuan besok, tanggal 28 Agustus 2023, kita akan mengundang perwakilan dari AHM untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai masalah ini,” ujar Danto dikutip Pasundan Ekspres dari Kompas.com pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023.
Baca Juga:5 Tahun Memimpin Jabar, Kang Emil Lahirkan Jabar Masagi, Program Unggulan Pendidikan KarakterIndonesia Corruption Watch Rilis Data Caleg Mantan Narapidana Korupsi untuk DPR dan DPD RI, Total Ada 15 Orang, Ini Daftar Nama-namanya
Ia menegaskan bahwa isu yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perihal rangka eSAF yang menjadi sorotan utama.
Lebih lanjut, Danto menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut akan melibatkan beberapa perwakilan dari Kemenhub, salah satunya berasal dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), yang memiliki tugas utama dalam menguji kendaraan, termasuk produk sepeda motor Honda, sebelum dapat dijual di pasar.
Mereka bertanggung jawab dalam menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai tanda bahwa kendaraan telah memenuhi standar yang berlaku.
Namun, Danto belum dapat memastikan langkah konkret apa yang akan diusulkan kepada perusahaan otomotif asal Jepang ini terkait penyelesaian masalah ini.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan telah meminta AHM untuk melakukan recall atau penarikan kembali beberapa model motor yang diduga terdampak.
Binsar Panjaitan, Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Logam dan Elektronik Direktorat Jenderal PKTN, menjelaskan bahwa proses recall ini adalah tindakan yang seharusnya dilakukan AHM sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para konsumen.
“Ini sudah menyangkut perlindungan konsumen, memang ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melindungi para konsumen,” kata Binsar pada tanggal 24 Agustus 2023.
Baca Juga:Cara Urus Pengukuran Tanah oleh BPN: Persyaratan, Tahapan, dan BiayaAmboi, Android dengan Kapasitas RAM 24 GB Akan Meluncur Dipasaran, Perlu Emang Sebanyak Itu?
Binsar juga mendorong AHM untuk menyusun mekanisme pengaturan yang lebih rinci untuk menangani keluhan konsumen terkait permasalahan rangka eSAF ini.