PASUNDAN EKSPRES- Bulan September 2023 – Kita saat ini semakin mendekati akhir tahun 2023, dan masih terdapat beberapa hari libur tanggal merah dan cuti bersama yang tersisa pada tahun ini.
Rangkuman Jadwal Tanggal Bulan September 2023 Tanggal Merah dan Sisa Cuti Bersama
Hari-hari istimewa ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenegakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.
Salah satu momen berharga dalam bulan September 2023 adalah tanggal merah yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023.
Baca Juga:5 Trik Sukses Hadapi Ujian Semester dengan Nilai Tertinggi Panduan Menyongsong Ujian dengan Percaya DiriKue Bolu Rice Cooker 5 Resep Kreatif yang Harus Anda Coba
Hari ini diperingati sebagai Maulid atau Hari Lahir Nabi Muhammad SAW, sebuah peristiwa penting dalam agama Islam.
Namun, jika melihat jadwal hingga akhir tahun, terdapat sedikit hari libur nasional dan satu cuti bersama yang tersisa.
Hal ini karena pada bulan Oktober dan November, sama sekali tidak ada hari libur nasional ataupun cuti bersama yang dijadwalkan.
Jadwal sisa hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Hari Libur Nasional:
- 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
- 26 Desember 2023: Hari Raya Natal
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan cuti bersama dan hari libur nasional yang berlaku saat ini diatur oleh SKB 3 Menteri, yang telah mengalami perubahan pada bulan Juni 2023.
Perubahan tersebut terkait dengan penambahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi selama dua hari, yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Baca Juga:Contoh Makalah Singkat yang Benar Beserta Strukturnya dan Cara PembuatannyaCara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2023 Lewat HP: Memastikan Dukungan Bagi Keluarga Kurang Mampu
Alasan di balik perubahan ini adalah untuk mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pariwisata, serta memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk bersama orang tua mereka selama liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Perubahan ini diakui dalam isi SKB yang diterbitkan.