Penerbitan SKB ini merupakan hasil kerja sama dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
SKB ini menjadi landasan yang mengatur serta memfasilitasi hari-hari libur dan cuti bersama bagi masyarakat Indonesia.