PASUNDAN EKSPRES – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dengan tegas memerintahkan bahwa anggota Paspampres yang diduga culik dan aniaya sampai tewas seorang warga Bireuen, Aceh berusia 25 tahun dengan inisial IM, harus dihukum berat.
Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengungkapkan keprihatinan Panglima TNI terhadap insiden tersebut dan menegaskan komitmen untuk memastikan penanganan kasus ini.
“Panglima TNI merasa prihatin dan akan mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman berat, dengan hukuman mati menjadi opsi maksimal dan hukuman seumur hidup sebagai opsi minimal,” kata Julius saat dihubungi pada hari Senin (28/8).
Baca Juga:Viral di Medsos, Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Sampai TewasSoal Rangka eSAF pada Skutik Honda yang Berkarat dan Patah Kemenhub Panggil AHM
Sementara itu, Julius juga memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam kasus ini akan dipecat dari TNI.
Dia mengklarifikasi bahwa tindakan ini adalah konsekuensi dari tindak pidana serius yang mencakup perencanaan pembunuhan.
Julius menegaskan bahwa perintah ini datang secara jelas dari Panglima TNI.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar, telah mengonfirmasi keberadaan tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Salah satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang memiliki inisial Praka RM.
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Iya, benar, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irsyad.
Informasi mengenai insiden penganiayaan ini sebelumnya telah tersebar luas di media sosial, salah satunya diunggah melalui akun Instagram @rakan_aceh.
Baca Juga:5 Tahun Memimpin Jabar, Kang Emil Lahirkan Jabar Masagi, Program Unggulan Pendidikan KarakterIndonesia Corruption Watch Rilis Data Caleg Mantan Narapidana Korupsi untuk DPR dan DPD RI, Total Ada 15 Orang, Ini Daftar Nama-namanya
Dalam unggahan tersebut, korban dilaporkan telah menghubungi keluarganya dan meminta agar sejumlah uang senilai Rp50 juta dikirimkan kepadanya.
Selain itu, dalam keterangan unggahan tersebut, korban juga mengancam bahwa jika uang tersebut tidak diterima tepat waktu, maka nyawanya akan menjadi taruhannya.
Berdasarkan informasi dalam unggahan tersebut, Praka RM disebut berdinas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Dalam perbuatannya, dia diduga terlibat dalam tindakan penculikan dan penganiayaan bersama dua orang temannya.