KARAWANG – DPRD Karawang sudah menjadwalkan pengumuman usul pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang masa jabatan 2021-2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/8)
Ketua DPRD Karawang, Budianto mengatakan, pengumuman pemberhentian bupati karena Cellica mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 14 Pebruari 2024.
“Kami di DPRD hanya mengumumkan saja tentang pengunduran diri Cellica itu. Sebagai penentu, keputusannya ada di Menteri Dalam Negeri. Soal kepastian waktu mundurnya, secara otomatis setelah beliau (Cellica) masuk DCT ( Daftar Calon Tetap) yang diumumkan KPU Pusat,” ujarnya.
Baca Juga:Mangkir Enam Kali di Paripurna, Delapan Anggota DPRD Subang Dipanggil Badan KehormatanKarawang Rawan Begal, Maraknya Penjual Miras jadi Pemicu
Dijrlaskan, bahwa di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota turut mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang nyaleg wajib mundur.
Ketentuan ini, di atasnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti termaktub dalam Pasal 182 hurup k dan Pasal 240 Ayat (1) hurup k
Pasal 14 ayat (1) di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg. Di ketentuan ini, Cellica harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada parpol pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Resminya Cellica lengser dari kursi Bupati Karawang yang semestinya lebih kurang satu tahun lagi ke depan (jika tidak mundur), maka maksimalnya adalah hari terakhir pencermatan DCT.
Sedangkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024 Di antara rentang waktu tersebut, berarti Cellica wajib mengantongi SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya sebagai bupati dari Mendagri. (use)