Kantor Disparpora Subang Akan Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik (MPP)

Kantor Disparpora Subang Akan Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik (MPP)
0 Komentar

SUBANG- Menanggapi desakan yang berasal dari pemerintah pusat dan berdampak pada penilaian status kabupaten berkembang, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengambil langkah tegas dengan merencanakan transformasi kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disparpora) Subang menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP).

Transformasi ini mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah mengingat hal ini menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian status kabupaten berkembang. Pemerintah Kabupaten Subang memiliki tenggat waktu hingga akhir tahun 2023 untuk mengimplementasikan rencana tersebut.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Subang, Muhamad Chairil Syahdu, menjelaskan bahwa Subang termasuk dalam 9 dari 500 Kabupaten/Kota di Indonesia yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Oleh karena itu, pihaknya berusaha keras untuk mencari solusi guna memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga:Hampir Tembus Target, BKAD Siap Pasang Plang di 20 Titik Aset PemerintahPLN UP3 Karawang Sosialisasikan Program Pengembangan Klaster Industri Ramah Lingkungan

“Rencananya, bagian bawah kantor Disparpora akan diubah menjadi MPP, sementara lantai atas akan tetap digunakan sebagai kantor perizinan,” jelasnya.

Chairil Syahdu menegaskan bahwa tindakan ini perlu segera dilakukan agar Kabupaten Subang dapat memenuhi standar pemerintah pusat. Jika tidak diimplementasikan, potensi penilaian negatif dari pemerintah pusat akan berdampak pada citra dan status Kabupaten Subang.

Yusep Saepuloh, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, mengonfirmasi rencana peralihan kantor DPMPSTP ke kantor Disparpora. Ini merupakan langkah konkret yang diambil Pemerintah Daerah untuk memenuhi persyaratan penilaian kabupaten berkembang.

Namun, ada kendala terkait dengan rencana pembangunan MPP. Bangunan MPP yang direncanakan di Eks Pasar Panjang tidak berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Bangunan ini seharusnya selesai dalam 12 bulan, namun faktanya tidak terwujud.

“Kami telah meminta PT Bumi Eka Jaya untuk menurunkan material bangunan di lokasi tersebut, karena lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah,” ungkap Kepala Bidang Aset BKAD Subang, Charles Jayadi.

Saat ini, pemerintah daerah sedang melakukan pembahasan dengan kuasa hukum terkait masalah ini. Ini berkaitan dengan perjanjian yang telah ditandatangani antara PT Bima Eka Jaya dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah mengusulkan agar material yang telah ada di lokasi tersebut diturunkan untuk memperbaiki situasi.

0 Komentar