SUBANG-Â Badan Kehormatan DPRD Subang memanggil delapan anggota DPRD Subang terkait dengan kasus mangkir dalam enam kali rapat Paripurna berturut-turut.
Tindakan ini diambil setelah teguran lisan tidak membuahkan hasil, dan anggota-anggota DPRD yang bersangkutan tetap absen tanpa alasan yang kuat.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Subang, Evi Nur’afiah, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan langkah dalam rangka menjaga disiplin dan etika kerja dari para wakil rakyat.
Baca Juga:Karawang Rawan Begal, Maraknya Penjual Miras jadi PemicuSDIT Cendekia Deklarasi Komitmen Jaga Kebersihan
Menurutnya, kehadiran anggota DPRD dalam rapat Paripurna adalah tanggung jawab penting, yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat dan jalannya pemerintahan daerah.
“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan kepada delapan anggota DPRD Subang yang telah mangkir dalam enam kali rapat Paripurna sejak Januari 2023,” ujar Evi.
Alasan-alasan yang diberikan oleh anggota DPRD yang mangkir, seperti menghadiri acara partai atau bertemu dengan konstituen, menurut Evi, tidak dapat dijadikan pembenaran yang kuat. Tata Tertib (Tatib) Dewan jelas menyatakan bahwa mangkir dalam rapat Paripurna enam kali berturut-turut dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
Sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD yang mangkir bisa berupa teguran tertulis atau bahkan pengembalian anggota yang bersangkutan ke partai politik yang mereka wakili. Namun, Evi enggan menyebutkan secara langsung nama-nama anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini.
Evi pun mengingatkan bahwa rapat Paripurna memiliki peranan penting dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan. Keikutsertaan semua anggota DPRD dalam rapat ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memilih mereka.
“Marilah kita semua menjaga integritas DPRD Subang dengan menghadiri rapat Paripurna dengan sungguh-sungguh,” tambah Evi.
Dengan langkah tegas ini, Badan Kehormatan DPRD Subang berharap dapat memastikan disiplin dan kualitas kerja para wakil rakyat demi kebaikan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (ygo)