Dedi mengungkapkan, pelayanan melalui sistem digitalisasi ini dapat memudahakan masyarakat dalam melakukan pembayaran khususnya pajak kendaraan. “Yang biasanya kita 2 jam nanti akan lebih cepat hanya 5 menit baik untuk (pajak kendaraan) tahunan maupun yang 5 Tahunan,” imbuhnya.
Adanya layanan digital ini, lanjut Dedi, juga memberikan fasilitas yaitu para wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajak. Juga dalam prakteknya seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran Non Tunai atau cashless, baik QRIS, virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit. “Hal ini sejalan dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia,” punks Dedi.
Bapenda Provinsi Jawa Barat akan terus mengembangkan dan mereplikasi layanan Samsat Digital ini di seluruh Samsat di Kabupaten/Kota secara bertahap agar seluruh penduduk Jawa Barat dapat menikmati kemudahan dalam membayar pajak kendaraan yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun Jawa Barat. (*)