BPN Karawang Ajak Pemkab Kolaborasi Tertibkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Perumahan

BPN Karawang Ajak Pemkab Kolaborasi Tertibkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Perumahan
0 Komentar

KARAWANG – Nurus Solichin, Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang, mengambil inisiatif untuk mengajak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bekerjasama dalam menegakkan kewajiban pengembang perumahan terkait fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Langkah ini ditempuh guna memastikan bahwa perumahan yang dibangun memenuhi standar pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.

Keberadaan fasos dan fasum sering kali terabaikan oleh pengembang, bahkan ada beberapa kasus dimana lahan fasos fasum dialihfungsikan untuk kepentingan komersial. Nurus mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini dan mendorong agar langkah konkret diambil untuk menangani masalah ini.

Baca Juga:H. Adik ingin Mensejahterakan Nelayan dan Petani PanturaWisata Air Menjadi Andalan BUMdes Pasanggrahan

Untuk mengatasi hal ini, Nurus Solichin mengusulkan untuk memecah bidang-bidang tanah termasuk fasos fasum ketika penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) induk. Tujuannya adalah agar pemenuhan fasos fasum menjadi lebih terencana dan terkoordinasi.

“Dalam upaya ini, saya ingin berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah terkait tanah fasos fasum. Salah satunya adalah dengan memecah bidang-bidang tanah dalam penerbitan sertifikat HGB induk,” ujar Nurus pada Senin, 28 Agustus 2023.

Dia juga menambahkan bahwa dengan adanya pelepasan hak serta penyerahan sertifikat fasos fasum, proses penyerahan fasilitas ini dapat menjadi lebih lancar dan terdokumentasi dengan baik.

“Langkah ini juga akan membantu mencegah pengembang-pengembang yang tidak patuh, yang mungkin mengajukan sertifikat tanah fasos fasum sebagaimana dalam siteplan perumahan untuk taman atau jalan. Dengan cara ini, luas dan fisik fasos fasum dapat lebih jelas, dan proses sertifikasi hak pakai bisa lebih cepat melalui konstatering.”

Pada akhirnya, Nurus Solichin berharap bahwa melalui usaha kolaboratif ini, penyerahan fasos fasum dapat dilakukan dengan lebih efisien dan jelas. Pelepasan hak dan penyerahan berita acara dari pengembang kepada pemerintah daerah menjadi langkah penting, sehingga fasos fasum dapat menjadi aset pemerintah daerah yang berkontribusi pada kenyamanan dan kebutuhan warga.

“Dengan cara ini, kewajiban pemeliharaan fasos fasum akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tidak lagi menjadi tanggung jawab pengembang,” tutup Nurus. (ddy)

 

0 Komentar