PASUNDAN EKSPRES- Mahasiswa Tak Wajib Skripsi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang akrab disapa Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, telah melahirkan aturan baru yang berhubungan dengan syarat lulus di jenjang pendidikan S1 dan D4.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Nadiem telah dengan tegas menyatakan bahwa para mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Pengumuman yang cukup revolusioner ini disampaikan oleh Mendikbudristek dalam acara diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada tanggal 29 Agustus.
Baca Juga:Cara Membuat Bonsai Pucuk Merah yang Menawan dan Sederhana5 Bonsai Gaya Natural yang Menawan dan Aesthetic
Tugas Akhir, Bukan Hanya Skripsi
Dalam pengumumannya, Nadiem menekankan bahwa tugas akhir mahasiswa tidak harus selalu berupa skripsi. Tugas akhir tersebut bisa mengambil berbagai bentuk, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sesuai dengan konteks pendidikan yang ditempuh.
Keputusan mengenai jenis tugas akhir ini akan menjadi kewenangan dari perguruan tinggi masing-masing.
Untuk memberikan panduan lebih rinci, aturan ini diatur dengan jelas dalam Pasal 18 dari Permendikbudristek. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas akhir dapat dikerjakan secara berkelompok.
Selain itu, peraturan ini juga memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang serupa. Hal ini diharapkan dapat mencerminkan pencapaian kompetensi lulusan secara lebih holistik.
Mendukung Program Merdeka Belajar
Menurut Nadiem, perubahan aturan ini adalah bagian dari program Merdeka Belajar yang digagasnya. Dia percaya bahwa mengukur kompetensi seseorang tidak hanya bisa dilakukan dengan satu metode tunggal.
Terutama, bagi mahasiswa di bidang vokasi, Nadiem berpendapat bahwa kompetensi sebenarnya dapat lebih baik diukur melalui proyek-proyek dan implementasi nyata yang mereka lakukan.
Sebagai contoh, dia menyatakan bahwa tidak semua bidang keilmuan memerlukan karya ilmiah sebagai cara yang tepat untuk mengukur keterampilan teknis. Dalam peraturan tersebut, mahasiswa pada program magister/magister terapan masih tetap diwajibkan untuk membuat tesis.
Baca Juga:Daftar Harga Pohon Bonsai Terbaru 2023Memahami Tramadol: Penggunaan, Efek Samping, dan Perhatian Penting
Namun, aturan ini juga memberikan fleksibilitas dengan memungkinkan mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir lain yang sejenis dengan tesis, seperti prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir yang relevan.