PASUNDAN EKSPRES – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kontroversi seputar penghapusan skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa tingkat strata satu (S-1) dan diploma empat (D4).
Dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada penghapusan skripsi secara menyeluruh.
“Mohon jangan ada berita sensasional seperti ‘Menteri Menghapus Skripsi’, atau ‘Menteri Melarang Publikasi di Jurnal’. Hal tersebut tidak benar,” kata Nadiem dengan tegas.
Baca Juga:Fenomena Langka Super Blue Moon Akan Memukau Langit Indonesia Malam Ini, Bisa Dilihat dari Subang, Fenomena Apa Itu?Festival Kopi Subang di Ciater, Ajang Pamerkan Produk Kopi Lokal yang Dipasarkan ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengalihkan kewenangan untuk menentukan apakah skripsi diperlukan atau tidak kepada masing-masing perguruan tinggi.
Dengan kata lain, setiap perguruan tinggi memiliki hak untuk merancang sendiri persyaratan tugas akhir bagi mahasiswa S-1 mereka.
“Untuk tingkat S-2 dan S-3, masih tetap ada tugas akhir, tetapi bentuknya bisa bervariasi, tidak harus tesis. Keputusan mengenai bentuk tugas akhir ini sepenuhnya diserahkan kepada kepala program studi masing-masing. Oleh karena itu, saya ingin menekankan bahwa kebijakan ini berbeda di setiap perguruan tinggi, dan bukan kebijakan Mendikbud-Ristek secara keseluruhan,” tambah Nadiem.
Nadiem juga menekankan bahwa pemerintah memberikan kemerdekaan kepada perguruan tinggi, fakultas, dan program studi untuk merancang sendiri persyaratan kelulusan mahasiswa mereka.
Jika suatu perguruan tinggi merasa bahwa skripsi masih diperlukan, mereka memiliki hak untuk mempertahankan persyaratan tersebut.
“Sama halnya dengan publikasi jurnal, kami telah mendengar masukan dari berbagai pihak mengenai bagaimana hal ini dapat memengaruhi kualitas program doktoral kita. Namun, keputusan akhir ada di tangan perguruan tinggi, bukan pemerintah. Oleh karena itu, kritik yang menyebut bahwa ini akan merendahkan kualitas pendidikan tidak benar, itu adalah hak perguruan tinggi,” tegas Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengumumkan bahwa mahasiswa tingkat S-1 dan Sarjana Terapan akan memiliki fleksibilitas untuk tidak menjalani skripsi.
Baca Juga:Soal Oknum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga hingga Tewas, Panglima: Hukuman MatiViral di Medsos, Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Sampai Tewas
Selain itu, mahasiswa tingkat S-2 dan S-3 juga tidak lagi diwajibkan untuk mempublikasikan hasil penelitian mereka dalam jurnal.