Bandar Togel Online di Karawang Dibekuk Polisi

Bandar Togel Online di Karawang Dibekuk Polisi
0 Komentar

KARAWANG – Dua orang warga Dusun Krajan Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil dibekuk Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang karena didapati sebagai bandar togel online.

Kasatreskrim AKP Arief Bastomy, menerangkan, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendapat keterangan dari warga pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga setempat melaporkan bahwa di wilayah mereka terdapat sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kemudian Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Penutupan KKNM-MBKM Universitas Subang Tahun Akademik 2022/2023Polisi Periksa Pajak Kendaraan Bermotor.

“Setelah kami meluncur ke TKP, benar saja, kami mendapati ada dua pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Lalu kami langsung menangkap kedua pelaku tersebut,” ujar Kasatreskrim, saat ekspose di Mapolres Karawang, Kamis (31/8)

Kedua pria yang menjadi pelaku tersebut, imbuh Kasatreskrim, berinisial SN (25 tahun) dengan status belum bekerja, seorang warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta. SN berperan sebagai bandar judi di situs Vis.com.

Sedangkan pelaku lainnya, berinisial AT (28 tahun). AT adalah seorang buruh harian lepas yang juga merupakan warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta. Peran AT dalam kasus ini sebagai bandar judi di situs Hon.com.

Lebih lanjut, AKP Arief Bastomy menuturkan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kedua pria tersebut merupakan bandar togel online yang telah melakukan praktek perjudian online selama dua bulan. Modus yang digunakan adalah dengan membuat akun pada situs judi online, kemudian menerima pasangan dari warga sekitar.

“Para pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak warga untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku,” ucap Kasatreskrim.

Para pelaku, yaitu SN dan AT, masing-masing berhasil menggaet warga untuk bersedia memasang nomer ataupun angka dalam situ judi online miliknya sekitar Rp30 ribu sampai Rp50 ribu dalam sehari.

“Jadi dalam sebulan, masing-masing, baik SN maupun AT bisa mendapat Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta dari warga yang memasang nomer atau angka di situs judi online mereka. Jika di total, kedua pelaku ini bisa mendapatkan sekitar Rp3 juta,” katanya.

0 Komentar