Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat buah Smartphone, empat buah buku, dua akun situs judi judi online, dan dua akun DANA dimana didalam akun DANA tersebut terdapat uang sebanyak Rp.164 ribu.
AKP Arief Bastomy, mengatakan, kedua pelaku tindak pidana perjudian tersebut terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara, sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana.
“Dua pelaku ini terkena pasal yang dipersangkakan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (use)