Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Akibat Promosikan Judi Online

Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Akibat Promosikan Judi Online
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Selebriti ternama, Wulan Guritno, telah dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai dampak dari kampanye yang dilakukannya terhadap situs judi online.

Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya akan memulai penyelidikan terkait promosi yang dilakukan terhadap situs judi online tersebut.

“Dengan kata lain, kami akan melakukan klarifikasi. Kami akan memanggil pihak terkait, seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, untuk melihat apakah unsur-unsur tertentu terpenuhi atau tidak,” ungkap Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8) seperti yang dikutip dari detikcom.

Baca Juga:Mengupas Fakta Film Sewu Dino dari Karya Twitter SimplemanPertandingan Persahabatan PN Subang FC vs PN Majalengka FC, Skor Akhir 5-2

Melalui investigasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa video promosi yang melibatkan Wulan Guritno telah dibuat pada tahun 2020.

Situs judi online yang dipromosikan dalam video tersebut masih aktif hingga saat ini.

“Terhadap permasalahan yang melibatkan artis WG, setelah dilakukan penelusuran, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Dan hingga saat ini, situs web tersebut masih aktif,” tambahnya.

Selain Wulan Guritno, aparat kepolisian juga telah mengidentifikasi beberapa selebgram, artis, dan tokoh publik lainnya yang diduga turut serta dalam promosi situs judi online tersebut.

Kepolisian nantinya akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam promosi ini secara bertahap.

“Beberapa nama yang telah menjadi viral kemarin, tentu saja akan kami tindaklanjuti. Kami akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut, dan jika terbukti melanggar aspek pidana, maka proses hukum akan kami jalankan,” tegas Brigjen Adi Vivid.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaku yang terlibat dalam promosi situs judi online dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:Scoopy 160 2023 Skutik Baru dengan Sentuhan Retro yang Modern, Berikut Spesifikasi dan HarganyaIndonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Adu Keterampilan Teknologi Pemerintah dan Penyedia Layanan

“Kegiatan promosi judi online harus dihentikan sekarang. Mengingat banyaknya korban yang telah dirugikan dan terjerumus dalam kebangkrutan. Bagi para influencer, mereka dapat dikenai Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sekitar satu miliar rupiah,” jelasnya.

Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya video Wulan Guritno yang turut serta dalam promosi situs judi online bernama “Sakti 123”.

0 Komentar