SUBANG-Pelaksanaan Pilkades Serentak 22 desa di 11 Kecamatan Kabupaten Subang saat ini sudah masuk dalam tahapan pendaftaran. Waktu sembilan hari diberikan bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sendiri akan merealisasikan dana untuk penyelenggaraan Pilkades sebesar Rp4,7 miliar terhadap desa-desa yang menggelar pilkades.
“Dananya akan direalisasikan dalam anggaran perubahan sebesar Rp4,7 miliar,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dadan Dwiyana kepada Pasundan Ekspres, Rabu (30/8).
Baca Juga:Tercatat Ada 50.963 Orang, KPU Serahkan Data Warga Meninggal ke DisdukcapilWagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum Beberkan Capaian DKP Jabar di Karawang
Saat ini, kata dia, sudah memasuki masa tahapan pendaftaran di hari kedua. Tenggat waktu yang diberlakukan adalah sembilan hari untuk pendaftaran bakal calon kades.
Adapun setelah tahapan pendaftaran, maka akan di susul dengan tahapan verifikasi administrasi berkas pendaftaran. “Setelah tahapan pendaftaran, maka akan digelar tahap verifikasi berkas bakal cakades,” katanya.
Dia menyebut, dalam Pilkades Serentak 2023 ini banyak petahana yang kembali nyalon. Hal tersebut dibuktikan dengan laporan cuti kepala desa.
“Ya kalau mengajukan cuti berarti niat untuk ikut pilkades. Kita masih rekap, saat ini baru ada tiga orang (yang mengajukan cuti, red),” katanya.
Dadan mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkades ini menggandeng Satpoldam sebagai leading sektor pengamanan karena pilkades merupakan hajat pemerintah daerah.
Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Indri Tandia mengatakan, pihaknya selaku leading sektor pengamanan dalam Pilkades serentak di 22 desa juga akan melibatkan TNI/Polri.
Satpoldam menyiapkan 100 personel. Belum termasuk personel dari Polri dan TNI.
Indri mengatakan, akan berupaya untuk mencegah potensi terjadinya perjudian dalam pilkades serentak.(ygo/ysp)