Terkait barang bukti yang diamankan, dia menyebutkan, Polsek Lembang telah mengantongi beberapa barang bukti dari kedua tersangka.
“Satu buah kunci gembok yang telah rusak yang ditemukan di sekitar TKP, satu buah sweater hitam yang dikenakan NR, uang tunai Rp 400 hasil pembagian penjualan motor curian, serta flashdisk yang berisikan rekaman CCTV di TKP saat para tersangka melancarkan aksinya,” paparnya.
Sementara itu, tersangka IR mengakui, dirinya baru satu kali terlibat dalam aksi Curat kendaraan roda dua dengan pembagian hasil hanya Rp200 ribu.
“Motornya dijual ke teman yang belum ketangkap,” sebutnya.
Baca Juga:Kuburan Kereta di Stasiun Purwakarta Terbakar HebatPolisi Intensifkan Sosialisasi Bahaya Paham Terorisme dan Anti Pancasila kepada Siswa SMK
Diakui IR, dirinya bekerja sehari-hari sebagai pengisi air galon sehingga dirinya kepepet ikut melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Awalnya teman ngajak main, terus diperjalan melihat motor, saya mengawasi lokasi dan membantu menaikan motor ke dalam mobil,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(eko)