Pemda Subang Ngutang ke Rumah Sakit Rp32 Miliar

Pemda Subang Ngutang ke Rumah Sakit Rp32 Miliar
KUNJUNGAN: Anggota DPR RI Linda Megawati saat melakukan kunjungan ke RSUD Subang, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

Untuk Klaim Pembayaran Warga Miskin

SUBANG-Pemda Subang memiliki utang ke sejumlah rumah sakit sebesar Rp32 miliar. Dari jumlah itu, hutang paling besar yakni ke RSUD Subang. Jumlah utang itu akumulasi dari 2019 hingga April 2023. Pemda Subang harus membayar ke rumah sakit sebagai pengganti atas biaya pelayanan kesehatan terhadap warga miskin.

Berdasarkan data dari Pemda Subang utang ke rumah sakit tahun 2019 sebesar Rp2,3 miliar, tahun 2020 Rp Rp2,5 miliar, tahun 2021 Rp5,5 miliar, tahun 2022 Rp16,4 miliar dan 2023 (Januari-April) Rp5,1 miliar.

Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, setiap tahunnya tidak kurang dari 3.000 warga yang menggunakan surat keterangan miskin untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit. Sebagai konsekuensi dari surat itu, maka Pemda akan menanggung biaya layanan kesehatan warga ke rumah sakit.

Baca Juga:Warga Ingin Pembangunan Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang DilanjutkanKKNM-MBKM Universitas Subang Tahun Akademik 2022-2023 Berakhir

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Meity Damayanti mengatakan, Pemda Subang akan membayarkan utang tahun ini sebesar Rp4,9 miliar.
Dia mengatakan, dinas kesehatan sebagai leading sektor yang akan menyelesaikan pembayaran hutang ke sejumlah rumah sakit tersebut. Tidak adanya pembayaran utang pada tahun 2021 dan 2022 karena ada persoalan dari sisi administrasi keuangan.

“Jadi utang tersebut tidak dibayarkan karena tidak ada kode rekeningnya di tahun 2021, nah di tahun 2023 ini baru muncul lagi,” katanya.

Terpisah, Plh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Subang Saeful Arifin mengatakan, tiap tahunnya warga yang mengajukan surat keterangan miskin tidak kurang dari 3.000 orang. Saeful mengatakan, selama bulan Januari 2023 sampai saat ini saja pihaknya sudah mengeluarkan 1.700 surat keterangan miskin.

Dia mengatakan, surat keterangan miskin ini dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Dia mengatakan, tidak sembarangan dalam mengeluarkan surat keterangan miskin. Ada verifikasi yang dilakukan terlebih dahulu. Mulai dari kondisi rumah, rekening listrik, dan administrasi kependudukan.

Sementara itu, Anggota DPR RI Linda Megawati SE MSi mengatakan, dari hasil kunjungan ke RSUD Ciereng Subang ditemukan bahwa jumlah pasien umum dan BPJS mengalami penurunan.

“Kondisinya saat ini pasien sepi di dominasi pasien SKTM. Sementara pasien rujukan BPJS masuknya ke rumah sakit tipe C ketika penuh baru bisa ke RSUD yang sudah Tipe B,” katanya.

0 Komentar