Tilang Uji Emisi Telah Dimulai di Terminal Blok M Jakarta Selatan

Tilang Uji Emisi di Mulai Tanggal 1 September 2023
Tilang Uji Emisi di Mulai Tanggal 1 September 2023
0 Komentar

Doni mengungkapkn proses mekanisme sanksi tilang masih sama seperti sebelumnya. Bagi pengendara roda dua yang tidak lulus uji emisi akan di denda sebesar Rp. 250.000, sedangkn untuk roda empat atau lebih akan di denda sebesar Rp. 500.000.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk pengendara motor denda paling banyak adalah sebesar Rp. 250.000, sedangkan unuk roda empat denda paling besar adalah Rp. 500.000,” katanya.

Sabagai informasi, pelaksanaan dari tilang uji emisi akan di lakukan pada lima titik di wilayah DKI Jakarta. Berikut adalah titik sebarannya.

Baca Juga:Harga KLX150 dan CRF150L Terbaru September 2023Lenovo Luncurkan ThinkBook Plus Twist, Laptop Dengan 2 Layar yang Dapat Diputar

  1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
  5. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat.

(FHL)

0 Komentar