Bukan sebaliknya, masih merasakan hidup seperti di bawah kendali bangsa kolonial.
Berangkali, bukan dijajah oleh bangsa lain. Tapi dijajah oleh bangsa sendiri, melalui regulasi yang berbelit-belit dan tak manusiawi.
Dalam konteks ini, menurut Yudi Latif, “negara tidak hadir saat diperlukan (saat warga perlu perlindungan, pelayanan dan kesejahteraan); justru hadir saat tak diperlukan) dengan menerapkan aneka pajak, dan pungutan, aturan dan prosedur berbelit, ragam modus koruptif dan represif). (Yudi Latif; 2023, Agustus 28. Bandul Politik [instragram post].
Baca Juga:MANJUR! Begini Cara Mencari Teman di Instagram dengan Nomor Hp Tanpa RibetSerunya Bermain 3 Game Tembak Tembakan Online Gratis, Nikmati Aksi Tanpa Batas!
Posisi guru guru, meminjam istilah di Minangkabau, “tungku tigo sajarangan”. Secara sederhana, “tungku” merujuk pada sebuah perkakas memasak tradisional masyarakat Minangkabau.
Berasal dari batu kali/gunung berjumlah tiga buah. Jarak dan ketinggian batu, mesti sama, sehingga membentuk segitiga.
Tujuannya, agar periuk atau kuali tidak miring di atasnya.
Kayu bakar diletakkan secara bersilangan di sela-sela tungku tersebut, dima kayu basilang, disinan api nyalo, disitu pulo nasi masak. (Dimana kayu bersilang, disitu api menyala, disitu pula nasi masak). Siapa tungku yang tiga? Dalam konteks ini adalah pemerintah, guru, orangtua.
Ibarat musik, perpaduan antara ketiganya melahirkan resonansi irama yang sangat indah. Ketika salah satu tidak seirama, keluar dari nada yang ditetapkan.
Maka, akan melahirkan irama yang tidak menyejukkan jiwa.
Begitu pula, dengan pendidikan yang dikendalikan oleh pemerintah, guru dan orangtua.
Tanpa kerjasama ketiganya, melahirkan pendidikan yang menyimpang dari tujuan mulia.
Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 3, tujuan pendidikan nasional yaitu “untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Pemerintah secara konstitusi adalah lembaga negara yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga:Rahasia Kreatif, 2 Cara Bikin Stiker WhatsApp dari Foto Favorit Anda2 Cara Bikin Stiker Whatsapp di iPhone dengan Foto Sendiri, Tanpa Aplikasi dan dengan Aplikasi!
Sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Artinya menjadi tanggung jawab pemerintah menghadirkan pendidikan yang menyentuh seluruh elemen masyarakat.
Bukan pendidikan yang diskriminatif, yang hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.