Makna pukul pada hadis di atas, memang menimbulkan multitafsir.
Apakah hukuman bersifat fisik, psikis atau cara lain yang lebih mendidik?
Terlepas dari pro dan kontra hukuman fisik di dunia pendidikan.
Pemerintah sudah memberikan jawaban melalui Undang-Undang pasal Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 dan 39, serta pasal 40 dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 41.
Dijelaskan bahwa guru wajib mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tufoksinya dalam mendisiplinkan serta mendidik seorang siswa.
Baca Juga:MANJUR! Begini Cara Mencari Teman di Instagram dengan Nomor Hp Tanpa RibetSerunya Bermain 3 Game Tembak Tembakan Online Gratis, Nikmati Aksi Tanpa Batas!
- Tugas Guru: Mendidik atau Administratif
Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1, dijelaskan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Merujuk pasal di atas, tidak ada ditemukan guru bertugas secara administratif.
Bukan berarti guru lepas dan bebas dari tugas administratif. Tugas itu ada, meski bukan yang utama.
Tapi itu penting, sebagai bukti otentik sebagai seorang guru, misalnya, menyusun program pembelajaran, melaksanakan program pembelajaran, evaluasi pembelajaran, menyusun serta melaksanakan program perbaikan/pengayaan.
Fakta lapangan, yang membuat guru terbebani adalah tugas administratif yang ribet dan menyita waktu.
Menyusun kelengkapan bahan sertitikasi, bahan naik angkat yang menyesakkan dada.
Disusun sendiri, bahan sering salah. Ingin betul, cepat dan selamat, siapkan rupiah sesuai permintaan.
Minta sertifikat ini dan itu. Gagal paham, sertifikat tanah dan vaksin pun dikumpulkan.
Baca Juga:Rahasia Kreatif, 2 Cara Bikin Stiker WhatsApp dari Foto Favorit Anda2 Cara Bikin Stiker Whatsapp di iPhone dengan Foto Sendiri, Tanpa Aplikasi dan dengan Aplikasi!
- Guru dan Perubahan Kurikulum
Sering kali guru dibingungkan oleh kebijakan perubahan kurikulum.
Seakan-akan guru menjadi kelinci percobaan. Ganti rezim ganti kurikulum.
Guru tidak anti perubahan. Perubahan sebuah keniscayaan, karena dipengaruhi ruang dan waktu.
Hasil dari kurikulum, tentu tidak seperti membalikkan telapak tangan.
Hari ini dilakukan, besok hasilnya didapatkan. Butuh waktu dan proses yang panjang. Itu sunnahtullah.
Nabi Muhammad saw adalah seorang guru.
LIHAT JUGA:Â Belajar Kepekaan Sosial Pada Nabi Muhammad SAW
Guru terbaik daripada seluruh guru. Beliau mengajar dan mendidik umat menggunakan kurikulum, yaitu Alquran.
Pengaruh kurikulum nabi itu baru terasa setelah 20 tahun kemudian.