KARAWANG– Seorang kuli proyek yang menjadi korban penganiayaan di Cikampek, Kabupaten Karawang, akhirnya ditemukan tewas tenggelam di sungai irigasi.
Kejadian tragis ini melibatkan seorang pelaku bersama tiga rekannya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kuli proyek tersebut.
Rahmat Hidayat (33), seorang warga yang tinggal di Perum BMI 1 Cikampek, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, telah menjadi korban tindak penganiayaan yang mengakibatkannya meninggal dunia. Polisi telah mengamankan salah satu pelaku, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga:Linda Megawati Sosialisasikan Bahaya Stunting di SubangWarga Serangpanjang Desak Bangun Jalur Cipendeuy – Serangpanjang
Peristiwa ini berawal saat korban yang merupakan seorang kuli proyek di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang, menolak memberikan potongan besi dari proyek yang sedang dikerjakannya. Kejadian ini berlangsung di pinggir irigasi di sekitar proyek di desa tersebut.
Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, terjadi pertengkaran antara korban dan para pelaku, yang berujung pada pertarungan fisik. Korban diserang oleh salah satu pelaku menggunakan sebuah balok besar di bagian punggungnya.
“Setelah insiden tersebut, saksi-saksi berhasil memisahkan mereka. Namun, korban kemudian mengajak perkelahian lagi dengan para pelaku,” ujar Kapolsek Aries.
Karena korban merasa terancam, ia berusaha melarikan diri dan melompat ke sungai irigasi di dekatnya ketika keempat pelaku kembali mendekatinya. Meskipun korban sempat meminta pertolongan kepada para saksi, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan, dan ia ditemukan tenggelam dan telah meninggal dunia di sungai tersebut.
Aries menjelaskan bahwa para saksi yang menyaksikan kejadian tersebut sempat berpikir bahwa korban dapat berenang. Sayangnya, korban tidak mampu berenang, dan akibatnya ia tenggelam di sungai irigasi.
Untuk ketiga pelaku lainnya yang memiliki inisial P, G, dan J, mereka saat ini masih dalam pencarian oleh pihak berwenang. Polisi menekankan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2, yang berkaitan dengan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).
Pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus ini terancam hukuman penjara minimal selama lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kepolisian Karawang terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya agar mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.