Operasi Zebra 2023 Korlantas Polri Gencar Ciptakan Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu Damai 2024

Operasi Zebra 2023: Korlantas Polri Gencar Ciptakan Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu Damai 2024
Operasi Zebra 2023: Korlantas Polri Gencar Ciptakan Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu Damai 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra 2023 yang akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 4 September 2023, hingga 17 September 2023.

Operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri, @ntmc_polri, pada Minggu, 3 September 2023. Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka.

Baca Juga:Resep Kue Lumpur Pandan Pisang Manis, Segar, dan LezatResep Kue Lumpur Kentang Pandan Nangka Kombinasi Lezat Aroma Alam

“Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap,” demikian imbauan yang disampaikan.

Operasi Zebra telah menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan oleh Korlantas Polri untuk meningkatkan disiplin lalu lintas dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan raya.

Sasaran Operasi Zebra 2023

Dalam Operasi Zebra 2023 ini, setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama:

1. Melawan Arus

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pengemudi yang terbukti berkendara dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol akan dikenai sanksi sesuai Pasal 293 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Penggunaan ponsel saat mengemudi telah menjadi penyebab banyak kecelakaan. Pasal 283 UU LLAJ mengatur tentang larangan ini, dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenai denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Baca Juga:Resep Kue Lumpur Tanpa Kentang Kenyal dan LezatResep Brownies Keju Kukus yang Lembut dan Lezat

Keselamatan adalah hal yang utama. Pasal 289 UU LLAJ mengatur tentang penggunaan sabuk pengaman, dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Kecepatan yang berlebihan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281 UU LLAJ mengatur tentang ketentuan usia minimal dan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini akan dikenai denda maksimal Rp 1 juta.

0 Komentar