PASUNDAN EKSPRES – Cara beli E-Meterai di Kantor Pos ini menjadi salah satu cara untuk membeli meterai era digital saat ini.
Sebab, E-Meterai saat ini sudah mulai digunakan, bukan hanya sekedar meterai fisik biasa yang sering kita temui
Sehingga kita bisa mencoba cara beli E-Meterai di Kantor Pos terdekat yang bisa dilaukan secara online atau pun offline
Baca Juga:Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Gaji Pensiunan Naik Lebih Tinggi!Gaji PNS Golongan 4A di Indonesia, Simak Juga Link Pendaftaran CPNS 2023 di Sini
E-Meterai adalah meterai elektronik yang dapat digunakan sebagai pengganti meterai fisik pada dokumen resmi.
E-Meterai dan meterai fisik adalah dua jenis meterai yang digunakan untuk membuktikan keabsahan dokumen resmi.
Berikut adalah perbedaan antara e-meterai dan meterai fisik:
Meterai Fisik
- Meterai fisik berbentuk kertas atau label yang dapat ditempelkan secara fisik pada dokumen
- Meterai fisik memiliki nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100.000
- Meterai fisik dapat dibeli di toko-toko khusus atau di Kantor Pos
- Meterai fisik memiliki masa berlaku yang terbatas
- Meterai fisik dapat dicetak ulang jika terjadi kesalahan dalam pemasangan
E-Meterai
- E-Meterai berbentuk elektronik dan dibubuhkan pada dokumen digital
- E-Meterai memiliki nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 1.000.000
- E-Meterai dapat dibeli secara online melalui situs posindonesia.co.id atau pos.e-materai.co.id, atau langsung di Kantor Pos terdekat
- E-Meterai tidak memiliki masa berlaku yang terbatas
- E-Meterai tidak dapat dicetak ulang jika terjadi kesalahan dalam pemasangan
Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Pos Indonesia telah menyediakan layanan pembelian e-meterai untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi bisnis dan administrasi.
Berikut ini adalah cara beli e-meterai di Kantor Pos yang bisa dilakukan online dan offline.
Cara Beli E-Meterai di Kantor Pos
- Kunjungi situs Pos Indonesia atau situs resmi ini:
- 1. PT Peruri Digital Security, klik link ini: E-Meterai2. PT Finnet Indonesia, klik link ini: FinNet3. PT Mitra Pajakku klik link ini: E-Meterai Pajakku
4. PT Mitracomm Ekasarana, klik link ini : Mitracom E-Meterai