KARAWANG-Polres Karawang mengamankan Rahmat Hidayat (33), warga Perum BMI 1 Cikampek, Karawang karena melakukan penganiayaan hingga berujung tewasnya seorang pekerja proyek di wilayah setempat.
Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Rahmat bersama ketiga temannya mendatangi korban yang tengah bekerja di proyek sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang.
Kedatangan Rahmat cs bermaksud untuk meminta potongan besi dari proyek tersebut. Namun ditolak korban hingga terjadi adu mulut dan tindak pidana pengeroyokan.
Baca Juga:Hari Pelanggan Nasional, Manajemen Telkomsel Area Jabotabek Jabar Layani Langsung Pelanggan SetiaEdukasi Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Perjudian Online
“Korban dipukul dengan balok oleh pelaku di bagian punggung. Ada para saksi melerai kejadian tersebut dan akhirnya para pelaku meninggalkan TKP. Namun ternyata mereka kembali lagi mendatangi korban,” ujarnya.
Karena ketakutan did
atangi para pelaku, korban kemudian kabur dan melompat ke irigasi. Tetapi rupanya korban tidak bisa berenang dan ditemukan terapung dalam keadaan tidak bernyawa.
“Para saksi mengira korban bisa berenang, namun ternyata tidak. Untuk para pelaku lainnya yang berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).
“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” tutupnya.(use/ery)