Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 C ayat 2 UU Tipikor.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Yana harus dianggap sebagai penerimaan suap karena terkait dengan jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2022-2023. Hal ini menyebabkan Yana didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.