Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp400 Juta

Ditangkap KPK, Walikota Bandung Diduga Terlibat Suap Pengadaan
Ditangkap KPK, Walikota Bandung Diduga Terlibat Suap Pengadaan
0 Komentar

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 C ayat 2 UU Tipikor.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Yana harus dianggap sebagai penerimaan suap karena terkait dengan jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2022-2023. Hal ini menyebabkan Yana didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 Komentar