SUBANG-Perkembangan Kabupaten Subang menuju modernisasi makin terlihat dengan pertumbuhan toko modern, kuliner dan lainnya. Bahkan baru-baru ini, Waralaba McDonald’S dalam tahap penyelesaian pembangunannya di jalan Otista – Subang.
Menelisik banyaknya toko modern, DPMPTSP Subang mendata ada sebanyak 181 toko modern. Kontribusinya untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, bersumber dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala DPMPSTP Subang melalui Kepala Bidang Perizinan DPMPSTP Subang Yusep Saepuloh mengatakan, sejauh ini keberadaan toko modern termasuk minimarket di Kabupaten Subang ada sebanyak 181 unit.
Baca Juga:Hari Pelanggan Nasional 2023, Alfamart Bagikan Puluhan Juta Voucher Belanja ke Memeber SetiaKurangi Polusi Udara, Dishub Subang Bakal Uji Emisi Kendaraan
Toko modern tersebut menyebar di wilayah perkotaan hingga pedesaan. Menjamurnya toko modern, lantaran potensi bisnis tersebut bisa mengurita.
“Investor memahami wilayah kabupaten Subang yang bisa menaikan penghasilan dalam bisnis toko modern,” ujarnya.
Mengenai kontribusinya ke pemerintah daerah, Yusep menuturkan, untuk retribusi bisa didapatkan di IMB. Biayanya dihitung dari luasan lahan dan bangunan. Mulai dari Rp5-7 juta, IMB bisa menjadi penyokong PAD pemerintah daerah, bahkan bisa mencapai lebih ketika luasannya lumayan besar.
“Kita dapatnya dari IMB, tergantung luasan yang dibangun,” katanya.
Yusep mengatakan, mengenai pertumbuhan industri di Subang pun secara tidak langsung akan mempengaruhi investor untuk mau berinvestasi dengan toko modern.
“Tiap ada industri, di dekatnya pasti ada toko modern. Investor jeli melihat potensi binsis ini,” ungkapnya.
Bupati Subang H Ruhimat mengatakan, kehadiran toko modern di Subang menjadi pemantik masyarakat untuk bertransaksional guna memenuhi kebutuhannya. Ia membuka seluas-luasnya untuk investor mau berinvestasi di Subang.
“Gunakan potensi kita, investor datang beri PAD,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Putra Daerah Subang Konsisten Produksi Sepatu Lokal Bernama CHATSExperiential Learning dan Pembelajaran Sosial-Emosional
Walaupun begitu, Ruhimat mengimbau, kepada DPMPSTP selaku sektor perizinan agar tidak menyalahi aturan, ketika memberikan izin.(ygo/ery)