Unit Tipikor Polres Subang Limpahkan Berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Berikut Tersangka dan Barang Bukti

Unit Tipikor Polres Subang Limpahkan Berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Berikut Tersangka dan Barang Bukti
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sudah lengkapnya berkas pemeriksaan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial YIA pejabat PT BPR Subang Cabang Binong dalam lanjutan penyidikan sebelumnya yang dilakukan oleh Tersangka RJ dan R.

Dikutip dari media sosial instagram Polres Subang, Unit Tipikor Polres Subang serahkan berkas P21 ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang berikut tersangka dan barang bukti, Rabu (06/09/23).

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., giat penyerahan berkas tersebut dilaksanakan oleh Unit Tipikor Polres Subang, IPTU ASEP SUHENDAR, S.H., M.AP dan Tim Penyidik.

Baca Juga:Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp400 JutaSekjen Buka Suara Soal Akun YouTube DPR RI yang Siarkan Judi Online

Pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang atas dana PT BPR Subang Cabang Binong yang digunakan untuk kredit konsumtif sertifikasi pada tahun 2017.

Pada bulan April 2017 PD. BPR Subang Cabang Binong telah mengeluarkan dana untuk 18 kredit konsumtif (serifikasi) dengan total sebesar Rp 1.754.000.000,- dalam prosesnya para pemohon kredit tidak mengajukan secara langsung ke BPR Cab Binong, melainkan diajukan melalui Koprasi milik “R”, sekitar bulan Agustus 2017 diketahui tidak terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan.

Sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh SPI dan ditemukan fakta bahwa rekening yang dijaminkan bukan rekening penerima dana sertifikasi dan Sertifikasi Pendidik yang dijaminkan adalah palsu.

Hal tersebut terjadi karena terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses Analisa Kredit dan penandatangan Perjanjian Kredit, sehingga menyebkan kerugian terhadap PD BPR Subang.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-1149 / PW10 / 5.1 / 2021, tanggal 20 Desember 2021 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.569.547.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

0 Komentar