KARAWANG-Pada Hari Jadi ke- Kabupaten Karawang kembali meraih penghargaan Desa Sadar Hukum yang diikuti seluruh kabupaten se-Provinsi Jawa barat. Penghargaan Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Desa Cimahi Kecamatan Klari ditunjuk sebagai Desa Sadar Hukum perwakilan Kabupaten Karawang oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Hetti Kurniawati. Penghargaan diberikan langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Dasuki di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Sabtu (2/9).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Hetti Kurniawati mengatakan, setiap tahun penyelenggaraan penilaian Desa Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota lingkup Jawa Barat secara variatif mengusulkan jumlah desa yang ikut berpartisipasi dalam penilaian desa sadar hukum. Ada yang mengusulkan Satu desa, bahkan
ada yang mengusulkan 10 desa sekaligus untuk dinilai. Tergantung dari kesiapan desa dan kelengkapan administratif pengisian kuesioner, beserta data dukung yang diperlukan dalam mengikuti penilaian desa sadar hukum.
Baca Juga:DPRD Godok Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemenuhan Kualifikasi Lingkungan SwastaLebih Dari Lima PNS Terima Bansos, KPK RI Soroti Penerima Tidak Layak Terima Bantuan
“Sejak tahun 2014, Kabupaten Karawang telah mengikuti kegiatan Desa Sadar Hukum yang diadakan setiap tahun. Kegiatan penilaian Desa Sadar Hukum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM RI,” katanya.
Pemberian anugerah Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, meliputi Tiga kategori.
“Pertama, Desa/Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi. Kedua, Desa/Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Cukup. Ketiga, Desa/Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Kurang,” paparnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017, tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, penetapan sebuah desa binaan menjadi Desa Sadar Hukum harus memenuhi beberapa kriteria penilaian. Meliputi Empat dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi dan regulasi.
“Total nilai tertinggi berdasarkan Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah sebesar 685. Terdiri dari dimensi akses informasi hukum sebesar 180, dimensi implementasi hukum sebesar 325, dimensi akses keadilan sebesar 90, dimensi demokrasi dan regulasi sebesar 90,” ungkapnya.