Harapan ke depan, agar penilaian dan penetapan Desa Sadar Hukum ini menjadi pemacu semangat desa lain. Agar lebih bekerja keras dalam melayani masyarakat serta pemacu warga desa, untuk menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban dalam hukum.
“Bagi desa yang sudah ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum agar tidak tinggi hati, mengingat desa yang sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum akan senantiasa dipantau dan dievaluasi oleh pihak provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM RI,” katanya.
Disamping itu, predikat desa sadar hukum dapat dicabut jika nanti terdapat hal yang bertentangan dengan kriteria yang dipersyaratkan setelah dilakukan evaluasi terhadap desa dimaksud.(ddy/ery)