KARAWANG-DPRD Karawang sedang ‘menggodok’ Raperda tentang pembinaan jasa konstruksi. Hal itu untuk meningkatkan kualifikasi pelaku usaha jasa konstruksi di Karawang.
Pansus Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi melakukan rapat pembahasan bersama Dinas PUPR, PRKP dan Bagian Hukum Setda Karawang, di ruang rapat DPRD Karawang, Rabu (6/9).
Ketua Pansus Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi, Acep Suyatna mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif Komisi III karena dianggap perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur terkait pembinaan jasa konstruksi yang menyesusikan dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Karena adanya pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa konstruksi, kami memandang perlu membuat regulasi dalam bentuk,” kata legislator Fraksi PKB tersebut.
Baca Juga:Lebih Dari Lima PNS Terima Bansos, KPK RI Soroti Penerima Tidak Layak Terima BantuanSudah Tahap Mediasi, Belum Ada Kesepakatan Tarif Bongkar Muat di Pelabuhan Patimban
Pada Raperda ini, tentunya akan diatur kaitan-kaitan jasa konstruksi yang secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selai itu juga akan dimasukan sejumlah muatan lokal yang bertujuan untuk pengembangan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Karawang.
“Kami berharap Perda ini bukan hanya melakukan pembinaan secara normatif, tapi ada muatan lokal yang dimasukan. Misalkan pelaksanaan jasa konstruksi ini bukan hanya soal pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah atau yang bersumber dari ABPD saja, tapi bisa menyentuh pekerjaan dari swasta.
Mengingat perkembangan pembangunan di Karawang ini bukan hanya dari ABPD saja, tapi juga sangat banyak yang bersumber dari swasta. Sehingga bagaimana caranya ke depan Penyedia Jasa Konstruksi di Karawang ini memenuhi kualifikasi untuk bisa masuk ke ranah pembangunan konstruksi di lingkungan swastaswasta,” tandasnya.(use/ery)