PASUNDAN EKSPRES- Pada tanggal 4 Agustus 2023, Pemerintah Indonesia resmi mengakhiri status Pandemi COVID-19 dan menetapkan status endemi.
Hal ini ditandai dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan status endemi, maka pembatasan-pembatasan yang diterapkan selama pandemi, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dilonggarkan.
Baca Juga:Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 7 September 2023: The Wolfrahh Free Fire10+ Kode Voucher Shopee Kamis, 7 September 2023 Diskon hingga Rp209 Ribu dan Cashback Rp75 Ribu
Namun, masyarakat tetap diimbau untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan.
Pada tanggal 7 September 2023, tidak ada kabar mengenai rencana penerapan lockdown di Indonesia.
Pemerintah masih memantau perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
Meskipun tidak ada kabar mengenai lockdown, masyarakat tetap diimbau untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan, seperti:
- Memakai masker di tempat umum
- Menjaga jarak minimal 1 meter
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
- Hindari kerumunan
- Vaksin COVID-19 lengkap dan booster
Berikut adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan penerapan lockdown di Indonesia:
- Peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan
- Munculnya varian baru COVID-19 yang lebih berbahaya
- Kegagalan sistem kesehatan dalam menangani lonjakan kasus COVID-19
Jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan, pemerintah dapat menerapkan kembali pembatasan-pembatasan yang diterapkan selama pandemi, termasuk Lockdown. Namun, hal ini masih menjadi pertimbangan pemerintah dan belum ada keputusan pasti mengenai hal ini.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mengikuti arahan pemerintah dalam menghadapi situasi ini.