SUBANG-Pada saat wabah Covid-19 terjadi di Subang, masyarakat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) berupa uang tunai. Namun yang terjadi, ada beberapa PNS yang menerima bantuan tersebut, sehingga BPK RI turun tangan dan meminta dana yang diternakkan dikembalikan.
Dinas Sosial pun telah berupaya melakukan pemuktahiran dan pendataan dengan pihak Disdukcapil, agar tidak terjadi hal serupa ketika ada bantuan dari pemerintah. Sebanyak 1.1 juta jiwa di tahun 2022, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, (DTKS) ketika dilakukan pemuktahiran di tahun 2023 menjadi 1 juta jiwa. DTKS merupakan acuan data penerima bantuan dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Deden Hendriana mengatakan, pihaknya terus melakukan pemuktahiran dan pemadananan DTKS, bekerjasama dengan Disdukcapil Subang agar penerima bantuan betul-betul tepat sasaran.
Baca Juga:Sudah Tahap Mediasi, Belum Ada Kesepakatan Tarif Bongkar Muat di Pelabuhan PatimbanJadi Tren dan Kebutuhan Sehari-hari, Penjualan Sepeda Listrik di Subang Terus Meningkat
Ia mengklaim, pemuktahiran tersebut terus dan rutin dilakukan karena warga yang masuk ke DTKS ada yang meninggal, termasuk dokumen kependudukan yang harus diverifikasi.
“Kita rutin melakukan pemuktahiran dan pemadananan DTKS dengan Disdukcapil,” ujarnya.
PLH Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Subang, Saeful Arifin mengatakan, pada tahun 2021 dimana masa wabah Covid-19 terjadi di Subang, lebih dari 5 orang berstatus PNS yang mendapatkan BST.
Berujung kepada pemangilan oleh BPK RI, lanjutnya, para PNS tersebut diminta membalikan dana yang diterimanya kepada pemerintah.
“Yang baru melaporkan serta membawa bukti setor pengembalian dana baru satu orang PNS ke saya,” ujarnya.
Saeful mengatakan, dalam kondisi wabah Covid-19, banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan. Pihak pengusul mengacu kepada Buku Induk Penduduk (BIP) yang ada di desa. Sehingga PNS yang awalnya tidak mengetahui ia masuk daftar penerima, akhirnya mendapatkan bantuan.
“Pengakuannya, mereka tidak tahu jika masuk menjadi daftar penerima. Ada juga yang mengklaim menerima dana BST, tapi diberikan kepada tetangga atau lingkungan sekitar yang lebih berhak,” katanya.
Ia mengklaim di tahun 2022 jumlah DTKS Subang mencapai 1,1 juta jiwa, karena dilakukan pemuktahiran dan pemadananan data maka jumlahnya menjadi 1 juta jiwa.
Seperti diketahui Pimpinan KPK RI, Alexander Marawata meminta agar pemerintah daerah bisa menyelesaikan permasalahan pendataan penduduk yang tidak layak menerima, tapi mendapatkan bantuan hal ini bisa masuk dalam perilaku tindakan korupsi.