Oleh
Suparto, S.Pd. MM. (Guru Geografi SMA Negeri 1 Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung)
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan untuk menjamin netralitas ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).
Kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar, ujar Menteri Anas.
Baca Juga:Tips Memilih Jasa Impor Taiwan ke Indonesia yang TepatDesa Cimahi Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum Tahun 2023
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.( https://www.kominfo.go.id/content/detail/44468/rilis-skb-netralitas-asn-harus-netral-dalam-pemilu-2024/0/berita).
Netralitas memberikan kebebasan kepada setiap pemilih untuk memilih kandidat atau partai politik yang mereka yakini akan mewakili nilai dan kepentingan mereka dengan benar, tanpa tekanan atau intervensi eksternal. dalam sebuah sistem demokrasi, partisipasi aktif dari warga negara sangat penting. Netralitas absolut dapat menghambat partisipasi politik yang sehat. Oleh karena itu, terlibat dalam pemilihan umum, mendukung kandidat, dan berpartisipasi dalam proses politik adalah hak dan tanggung jawab warga negara.
Kebebasan berpendapat adalah salah satu prinsip dasar demokrasi. Orang-orang memiliki hak untuk memiliki pandangan politik dan mendukung kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Tidak ada keharusan untuk tetap netral jika Anda memiliki pandangan politik yang jelas. Keputusan untuk tetap netral atau mendukung kandidat tertentu dalam pemilu juga dapat dipengaruhi oleh nilai-nilai etika dan moralitas pribadi.