Kedua : Tidak boleh terlibat dalam kampanye politik: ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye politik aktif, seperti berpidato, membagikan materi kampanye, atau mendukung kandidat atau partai politik secara terbuka. Mereka harus tetap netral dan menjaga jarak dari kegiatan politik selama waktu mereka sebagai ASN.
Ketiga : Tidak boleh menjadi anggota partai politik: Di beberapa negara, ASN mungkin dilarang menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik yang bersifat partisan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas mereka.
Keempat : Melaksanakan tugas sebagaimana mestinya: ASN diharapkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak kepada pihak manapun. Mereka harus menjaga profesionalisme dalam pekerjaan mereka.
Kelima Hak pribadi untuk dukung kandidat: Meskipun mereka diharapkan untuk tetap netral dalam kapasitas mereka sebagai ASN, mereka tetap memiliki hak pribadi untuk mendukung kandidat atau partai politik dalam pemilu dalam kapasitas mereka sebagai warga negara. Namun, mereka harus memastikan bahwa dukungan pribadi ini tidak bercampur dengan tugas resmi mereka.
Baca Juga:Tips Memilih Jasa Impor Taiwan ke Indonesia yang TepatDesa Cimahi Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum Tahun 2023
Ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip netralitas ini dapat berdampak serius pada integritas sistem pemerintah dan pemilu. ASN yang melanggar kewajiban netralitas mereka dapat menghadapi sanksi disiplin dan tindakan hukum, tergantung pada undang-undang dan peraturan di negara mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi ASN untuk memahami dan mengikuti kewajiban netralitas mereka selama proses pemilu untuk menjaga integritas sistem demokrasi. Meskipun netral dalam tindakan dan peran mereka sebagai pegawai pemerintah, ASN memiliki hak pribadi untuk memberikan suara dalam pemilu dan memilih kandidat yang mereka yakini merupakan pilihan terbaik sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Namun, mereka harus memastikan bahwa tindakan ini dilakukan dalam kapasitas pribadi mereka dan tidak menciptakan konflik kepentingan dengan tugas mereka sebagai ASN. ASN yang bekerja di bidang komunikasi atau informasi publik harus memberikan informasi yang objektif dan tidak berpihak kepada kandidat atau partai politik dalam penyampaian informasi terkait pemilu. Mereka harus memastikan bahwa berita dan informasi yang mereka sampaikan adalah akurat dan seimbang.