KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, mengingatkan para peserta pemilu jika tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye. Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengatakan, agar para peserta Pemilu 2024 diimbau untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye, agar tempat ibadah tidak menjadi tempat persaingan antara parpol.
“Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.
Menurut Kusnadi, kalau larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana.
Baca Juga:7 Koleksi Hijab Buttonscarves Motif Elegan yang Nyaman DipakaiPermintaan Pernikahan Meningkat, KUA Keteteran Penghulu, Satu Hari Handle 12 Pasangan Menikah
“Atas hal itu, Bawaslu Karawang mengingatkan sekaligus mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis, utamanya yang mengarah terhadap dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah,” jelasnya.
Lebih lanjut Kusnadi menyampaikan, tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid, tapi juga termasuk mushola, surau, klenteng, pura, gereja dan jenis tempat ibadah lainnya.
“Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang ini memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah,” katanya.
Ia mengingatkan agar para peserta Pemilu tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis, meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai.
“Berharap para peserta Pemilu menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan ketentuan perundang – undangan,” katanya.(use/ysp)