Warga Ngeluh Mobil Berat Beroperasi di Pagi Hari, Padahal Subang Sudah Punya Aturan Pembatasan Operasional

Warga Ngeluh Mobil Berat Beroperasi di Pagi Hari, Padahal Subang Sudah Punya Aturan Pembatasan Operasional
LALU LINTAS: Kendaraan berat saat melintasi jalan raya Cijambe-Jalancagak, beberapa waktu lalu. ACEP WILDAN SOLAHUDIN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Warga berharap agar operasional kendaraan berat yang melintasi jalan raya Cijambe-Jalancagak diatur. Mereka berharap, kendaraan tersebut tidak beroperasi di waktu yang sibuk orang berangkat dan pulang kerja maupun sekolah.

“Ya seharusnya sih mobil besar bermuatan itu hanya beroperasi di jam-jam tertentu saja. Misal pada malam hari di saat jalan agak sepi, warga maupun anak anak sekolahan juga udah pada pulang. Apalagi di jalur ini terbilang rawan kecelakaan,” ungkap warga Cijambe, Ade kepada Pasundan Ekspres.

Dia mengatakan, waktu operasional kendaraan besar perlu diatur. Tujuannya agar pengendara lain merasa nyaman saat dalam perjalanan.

Baca Juga:Samsat Subang Gencar Buka Layanan Samsat Keliling Meski Hari LiburBingung Cari Solusi, Rohanah Jual Sejumlah Tanah Demi Temukan Anaknya yang Jadi TKI

Deva pengguna jalan di jalur Jalancagak mengaku kurang nyaman dengan adanya mobil besar pengangkut barang.

“Kalau ada mobil besar kurang nyaman, mau disalip juga susah, ditambah sebagian sopir ada yang ugal-ugalan di jalan yang tentunya bisa membahayakan pengguna jalan lain. Kalau bisa jam operasional mobil besar atau truk dijadwalkan di malam hari,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana menyebut, soal operasional kendaraan berat sudah diatur. Aturan tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Subang.

“Kami meminta kepada para pengusaha agar menaati peraturan bupati yang menginstruksikan mengenai pembatasan waktu operasional,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (7/9).

Berdasarkan Perbup tersebut, pembatasan operasional kendaraan berat untuk hari Senin-Jumat dari jam 06.00 – 08.00 WIB. Sementara pembatasan operasional di hari Sabtu-Minggu dari jam 06.00 – 20.00 WIB. Pada waktu tersebut, kendaraan barang tidak boleh melintas di ruas jalan Kabupaten Subang.

“Sudah jelas pembatasan waktu operasional yang ditetapkan, oleh karena itu patuhi,” katanya.

Asep menyebut, pembatasan waktu itu berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang mulai dari kendaraan pengangkut tanah, pasir, batu, dan air mineral.

Baca Juga:Nyalon Jadi Kades Lengkongjaya, Yogi Anwar Sanusi Ingin Berdayakan UMKM dan PetaniGema Pramuka Tumbuhkan Kedisiplinan dan Latih Mental Generasi Muda

Dia mengatakan, akan mendatangi pihak perusahaan jika ditemui ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang.

Terpisah, KBO Lantas Polres Subang Ipda Sahroni mengungkapkan, di wilayah selatan Kabupaten Subang terdapat jalur rawan harus di waspadai pengguna jalan. Mulai dari jalan di Tanjakan Cicenang hingga Ciater High Land.

0 Komentar