DPRD Karawang Selesaikan Sejumlah Perda, Tunggu Penyelesaian Peraturan Bupati

dprd karawang
0 Komentar

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Namun hingga kini pihaknya belum mengetahui mana saja Perda yang telah dilengkapi oleh Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis implementasi Perda.

“Yang lebih tau bagian hukum Pemda, kami DPRD telah menyelesaikan perda melalui tahapan kajian dan di lanjut ke pansus pansus dan sudah di paripurna karena intinya tugas DPRD sudah selesai. Untuk perbup itu sudah ranah nya bupati yang di ajukan oleh bagian hukum Pemda Karawang,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Karawang, Toto Suripto.

Berdasarkan data dari intruksi Bupati Karawang Nomor 188.342/3108-Huk Tanggal 10 Juli 2023 tertulis untuk Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terdiri dari tiga ayat sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan bupati. Kemudian untuk Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang terdiri dari enam ayat juga masih dalam proses penandatanganan bupati. Selanjutnya untuk Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru saat ini dalam tahap koreksi.

Baca Juga:Bangun Irigasi Dukung Produksi Petani DesaDitemukan Satwa Langka Endemik Jawa di Pegunungan Sanggabuana

Perda Nomor 5 tahun 2018 sampai saat ini belum terdapat keterangan apapun. Perda Nomor 6 tahun 2018 dan Nomor 8 Tahun 2018 juga telah memasuki tahap penandatangan bupati. Perda Nomor 13 dan 15 Tahun 2018 sekarang ini menunggu perda DPRD Baru. Peraturan daerah tahun 2019 yang telah mendapatkan peraturan bupati yakni tertera dalam perda nomor 5 tentang tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tercatat dalam perbup 94 tahun 2020, selain perda nomor 9 pasal 25 ayat 1 pun telah ada peraturan bupati tercatat dalam perbup 3 tahun 2021. Di dalam Pasal 7 ayat 3 perda nomor 10 tahun 2019 telah ada peraturan bupati 319 tahun 2023, pasal 59 ayat 2 perda nomor 11 telah tercantum perbup 92 tahun 2022.

Peraturan daerah nomor 12 pasal 8 ayat 3 juga sudah ada perbup 79 tahun 2021. Memasuki tahun 2020 hanya terdapat sebanyak dua perda yang telah ada perbup yakni di dalam perda nomor 10 tahun 2020 pasal 38 ayat 4 dan nomor 1 tahun 2020 pasal 8 ayat 2 serta pasal 21 ayat 2. Selanjutnya di tahun 2021 terdapat sebanyak tujuh perda yang telah ada peraturan bupati. Sementara itu untuk Perda di tahun 2022 belum ada satupun yang memperoleh peraturan bupati.

0 Komentar