DPRD Karawang Selesaikan Sejumlah Perda, Tunggu Penyelesaian Peraturan Bupati

dprd karawang
0 Komentar

Sementara, Diki, Pelaksana tugas ketua bidang persidangan DPRD Karawang menyampaikan untuk Perda tahun 2023 saat ini untuk segera diselesaikan dan diberikan Perbup. Hal ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkan intruksi bupati.

“Terkait perbup itu ranahnya eksekutif, biro hukum dan OPD teknis. Perda yang sudah di perbup kan saya dapat datanya dari bidang hukum. Kalau perda tahun 2023 masih belum ada perbupnya karena adanya permintaan dari kita untuk segera diselesaikan. Kemudian ada intruksi ke bidang hukum dengan mengeluarkan intruksi bupati,” ungkapnya.

Ia menambahkan telah mengambil langkah dengan memberikan rekomendasi di setiap laporan akhir rapat pansus. Kemudian telah disampaikan juga di rapat paripurna telah ditegaskan. Ia menjelaskan adanya pengunduran diri Bupati tidak berpengaruh dalam pemberian peraturan bupati.

Baca Juga:Bangun Irigasi Dukung Produksi Petani DesaDitemukan Satwa Langka Endemik Jawa di Pegunungan Sanggabuana

“Setiap rapat paripurna kita selalu ingatkan dan setiap di laporan akhir rapat pansus pasti ada rekomendasi agar eksekutif segera menyusun perbup nya. Teknis pengunduran bupati itu kan di paripurnakan kemudian bersurat ke Kemendagri melalui Gubernur, kalaupun bulan depan SK pemberhentian Bupati tetap bupati akan berhenti ketika telah ditetapkan sebagai DCT. Di SK pemerintahan itu nanti akan tercantum wakil bupati sebagai PLT bupati, otomatis bupati berhenti kemudian nanti kita ajukan lagi jika wakil bupati sebagai bupati jadi tidak ada halangan untuk memberikan perbup,” tambahnya.

Ia mengungkapkan untuk perda di tahun 2023 ada sebanyak enam perda yang telah dibahas. Meski begitu ada tiga perda yang proses di DPRD belum sampai tahap akhir. Hanya perda tentang retribusi dan pajak daerah yang telah dilakukan rapat paripurna.

“Kalau tahun 2023 ini kan dari awal tahun sekitar enam perda yang sudah dibahas dan ada tiga perda yang proses di kita belum selesai. Ketika proses fasilitasi ke provinsi selesai baru nanti di paripurnakan sebelum diserahkan ke eksekutif. Tahun ini baru perda tentang retribusi dan pajak daerah yang sudah di paripurnakan, karena aturannya di paripurnakan dulu baru di evaluasi ini perda spesialis. Kalau perda yang lain itu di evaluasi dulu baru di paripurnakan,” pungkasnya. (use)

Laman:

1 2
0 Komentar